Logo
Sistem Informasi Desa Dawuhan

PEMBAGIAN BERAS CPP FEB-MAR 2026

Ringankan Beban Masyarakat, 441 KPM Desa Dawuhan Terima Penyaluran Sembako CPP Dua Bulan Sekaligus

DAWUHAN – Pemerintah Desa Dawuhan kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bertempat di Aula Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Banyumas, kegiatan penyaluran bantuan Sembako Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Februari dan Maret 2026 sukses dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Penyaluran ini menyasar 441 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat di wilayah Desa Dawuhan.

Penerimaan Dua Bulan Sekaligus: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng

Mengingat penyaluran kali ini merupakan penggabungan alokasi untuk dua bulan (Februari dan Maret), setiap KPM menerima komoditas pangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Beras Sejahtera: 20 Kg (alokasi 10 Kg per bulan)

  • Minyak Goreng: 4 Liter (alokasi 2 Liter per bulan)

Sejak pagi hari pukul 08.00 WIB, para warga penerima manfaat telah mendatangi Balai Desa dengan membawa persyaratan administrasi berupa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). Perangkat Desa Dawuhan bersama dengan dibantu oleh bhabinkamtibmas dan babinsa mengatur jalannya antrean agar tetap tertib, aman, dan transparan.

Kepala Desa Dawuhan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran penyaluran bantuan ini.

"Kami berharap bantuan beras dan minyak goreng ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok harian keluarga dan menjaga stabilitas pangan di tingkat rumah tangga," tuturnya di sela-sela memantau pembagian.

Proses penyaluran berjalan dengan cepat dan kondusif berkat sistem pembagian kupon per wilayah RW yang diterapkan oleh panitia desa untuk menghindari penumpukan antrean.

Saran dan Masukan untuk Kegiatan Kedepannya

Sebagai bahan evaluasi agar penyaluran bantuan sosial di Balai Desa Dawuhan di masa mendatang berjalan lebih optimal, berikut beberapa saran yang dapat dipertimbangkan:

  1. Penerapan Sistem Pembagian Berbasis Zonasi Waktu (Shift): Mengingat jumlah penerima yang cukup banyak (441 KPM), ke depan panitia dapat membagi waktu kehadiran berdasarkan RW/Dusun. Misalnya, RW 01 dan RW 02 pada pukul 08.00–09.30 WIB, dilanjutkan RW berikutnya. Hal ini akan meminimalkan waktu tunggu dan antrean panjang bagi warga lansia.

  2. Prioritas Jalur Khusus (Fast Track) bagi Lansia dan Difabel: Perlu disediakan loket atau jalur antrean khusus di bagian depan bagi KPM yang masuk kategori lansia, ibu hamil, membawa balita, atau penyandang disabilitas agar mereka tidak perlu berdiri lama di dalam antrean umum.

  3. Layanan Antar (Delivery) bagi KPM Sakit/Uzur: Bagi KPM yang kondisinya benar-benar sakit menahun atau sebatang kara dan tidak bisa datang ke balai desa, Pemdes dapat mengoordinasikan dengan Ketua RT atau kader setempat untuk mengantarkan bantuan langsung ke rumah (door-to-door).

  4. Validasi Data KPM Secara Berkala: Diharapkan koordinasi antara Pemdes dan Dinas Sosial terus ditingkatkan dalam hal pemutakhiran data (verifikasi dan validasi), agar KPM yang sudah mampu atau telah meninggal dunia dapat segera digantikan oleh warga lain yang jauh lebih berhak menerima bantuan tersebut.

Tulis Komentar